RULES & REGULATION FOR CREATOR
INTERBOX
Interbox merupakan wadah untuk Creator dan Buyer dapat bertemu dan melakukan interaksi jual beli jasa, yang didasari dengan aturan dan kebijakan Interbox yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak dari awal. Maka dari itu, pihak Interbox tidak akan menanggung segala macam aktivitas dan transaksi yang terjadi diluar peraturan dan jangkauan. Hal berikut juga termasuk terhadap peraturan yang mungkin ada pada perusahaan lain apabila Creator juga sedang dalam perusahaan tertentu.
1. Syarat menjadi Creator:
Creator mengumpulkan minimal 1 (satu) listing design concept yang akan ditawarkan kepada Interbox.
a. Design tersebut akan bersifat sebagai template yang dapat diaplikasikan kepada ruangan/area Buyer.
b. Design tersebut sudah harus dilengkapi oleh BoQ (Bill of Quantities) dengan list item yang akan digunakan apa saja.
c. Gambar kerja untuk furniture juga harus sudah ada, walaupun pada kedepannya akan disesuaikan kembali dengan ruangan/area Buyer. Hal tersebut untuk mempermudah Builder dalam memproses lebih dahulu apakah memungkinkan untuk dibuat atau tidak.
d. Tampak minimal untuk render setiap ruang/area adalah 4 sisi, dan setiap furniture dan dinding diharuskan terlihat pada rendering.
e. Layout warna (JPG) diwajibkan untuk dimasukkan juga ke dalam data listing, hal tersebut disebabkan agar Buyer dapat memahami lebih jelas mengenai layout desain yang mereka akan beli.
2. Workflow Creator:
● Existing Plan akan dibuat oleh Creator dengan panduan data survey yang sudah dikumpulkan dan dilengkapi oleh surveyor. Gambar Existing Plan yang sudah jadi akan dikirimkan kepada Buyer dalam bentuk PDF.
○ Waktu pengerjaan untuk penggambaran layout existing adalah 2 hari kerja (max 48 jam) dari data survey dikirim oleh pihak surveyor.
○ Apabila pengumpulan data melebihi dari batas waktu yang diberikan, hal tersebut akan menjadi konsekuensi Creator dan akan didenda Rp100.000,00/hari (24 jam)